Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.
Dari pengertian di
atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah
tangkapan hujan (catchment area),
di sepanjang aliran sungai jika dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya
pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai
fungsi yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar